Kamis, 11 Februari 2010

Sigid Haryo Wibisono Divonis 15 Tahun Penjara

Sigid Haryo Wibisono Divonis 15 Tahun Penjara
Kamis, 11 Februari 2010 - 12:11 wib
text TEXT SIZE :
Share
Rivayogi News
Sigid Haryo W (Foto:

JAKARTA - Berbeda dengan terdakwa Williardi Wizar, terdakwa Sigid Haryo Wibisono divonis hukuman 15 penjara terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

“Memutuskan terbukti bersalah dan terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Charief Mardianto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).

Serupa dengan terdakwa Williardi, Sigid dikenakan Pasal 55 Ayat (1) kesatu junto Pasal 55 ayat (1) kedua junto Pasal 340 KUHP.

Adapun hal yang meringankan, yang bersangkutan belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Sigid telah menyebabkan seseorang kehilangan nyawa dan membuat sebuah keluarga kehilangan tulang punggung.

Vonis Sigid ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu hukuman mati. Sementara itu, terdakwa lain dengan kasus serupa yaitu Williardi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Antasari Azhar belum dijatuhi hukuman dan masih menjalani persidangan.(RV)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009Rivayogi News | by TNB