Selasa, 26 Januari 2010 - 09:46 wib
text TEXT SIZE :
Okky F Suryatama - Okezone
Foto BBC
SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I menyita sebanyak 122.650 bungkus rokok ilegal. Ratusan ribu bungkus yang terdiri dari rokok putih dan tembakau iris tersebut merugikan negara sebesar Rp548.974.500 atau senilai Rp0,5 miliar.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim I, Hari B Wicaksono mengungkapkan, rokok-rokok itu disita dari sebuah ekspedisi di Surabaya. Rencananya, rokok berbagai macam merek seperti LC, Max, Top 9 dan tembakau iris merek Sinar Mulia akan dikirim ke daerah tujuan yang berbeda. Antara lain ke Banjarmasin, Manado, dan Sulawesi.
Hari mengatakan, belum diketahui pasti asal ribuan bungkus rokok tersebut. Namun berdasarkan surat jalan, sebagian bungkus rokok dikirim dari Sidoarjo, Malang, dan Jawa Tengah.
“LC misalnya, surat jalannya dari Malang. Memang ada pabrik LC di Malang, tapi belum tahu pasti, apakah memang benar dari pabrik LC itu,” kata Hari dalam jumpa pers, di kantor Kanwil DJBC Jatim I, Jalan Perak Timur, kemarin.
Hari menjelaskan, ada dua modus yang dipakai pelaku. Yakni pemalsuan pita cukai dan penggunaan pita cukai bekas pakai. Bahkan beberapa rokok di antaranya. Dirjen Bea dan Cukai belum menentukan tersangka dari kasus ini. Mereka masih akan mendalami siapa di balik produksi rokok ilegal itu.
Penyitaan terhadap rokok ilegal ini merupakan hasil dari peningkatan pengawasan yang dilakukan Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I di awal 2010 ini.
Awal tahun ini sudah ada delapan kali penindakan di bidang cukai berupa rokok dan tembakau iris. Ini melanggar pasal 50, 54 dan 55 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang diubah dengan UU no 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun serta denda 20 kali cukai yang harusnya dibayar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar